Pekalongan – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, anggota Koramil 14/Kandangserang bersama Polsek Kandangserang melaksanakan operasi yustisi razia masker di jalan raya Kandangserang - Bojong koneng Kecamatan Kandangserang, Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan Danramil 14/Kandangserang Lettu Inf Jumarno bahwa anggota Koramil dan Polsek Kandangserang bersinergi melakukan operasi yustisi razia masker dalam upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tentang protokol kesehatan.
“Didapat masih ada masyarakat yang tidak memakai masker saat bepergian sehingga para pengendara yang melintas terjaring saat petugas prokes gelar razia dan langsung mendapat teguran serta diberikan masker”, jelas Danramil.
Dia juga menghimbau kepada warga agar selalu patuh prokes minimal dengan memakai masker apabila keluar rumah sehingga diharapkan diri pribadi dan orang lain semuanya aman dari Covid-19.
“Diharapkan masyarakat tetap patuhi prokes apabila keluar rumah memakai masker dan hindari segala bentuk kerumunan serta apabila kembali segera cuci tangan menggunakan sabun agar terhindar dari penularan virus Covid-19”, pungkasnya.(pendim pkl).
0 Komentar