Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0701/Banyumas Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro

Banyumas – Komando Distrik Militer 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma menggelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Aula Jenderal Soedirman Makodim 0701/Banyumas Jln. Jenderal Soedirman No. 204 Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Selasa (29/07/2025).


Kegiatan ini diikuti oleh segenap personel jajaran Kodim 0701/Banyumas, baik dari unsur Perwira, Bintara Tamtama hingga PNS, Kanminvetcad IV-01/Purwokerto serta Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVI Kodim 0701/Banyumas Koorcab Rem 071/Wijayakusuma PD IV/Diponegoro. 

Penyuluhan dan pemahaman tentang hukum disampaikan langsung oleh Mayor Chk Agung Rahmat, S.H. dari Kumdam IV/Diponegoro, dengan mengusung tema "Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit TNI AD, PNS Dan Keluarganya Untuk Mendukung Tugas Pokok TNI AD"


Dalam sambutannya Kasdim 0701/Banyumas Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian mewakili Dandim 0701/Banyumas mengucapkan selamat datang kepada tim penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro, yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada Prajurit, PNS dan Persit di jajaran Kodim 0701/Banyumas.

Beliau menegaskan pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari disiplin dan profesionalisme prajurit serta menjadi bekal penting bagi seluruh personel dan keluarganya dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. 


Dalam kesempatan ini Mayor Chk Agung Rahmat, S.H. dari Kumdam IV/Diponegoro memberikan pemaparan komprehensif terkait berbagai aspek hukum yang relevan bagi prajurit dan keluarga besar TNI AD. Materi yang disampaikan mencakup aturan disiplin militer, hukum pidana militer, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan tambahan terutama materi yang disamapaikan terkait bidang hukum. Serta kepada Prajurit, PNS dan Persit jajaran Kodim 0701/Banyumas dapat memahami dampak serta resiko yang timbul jika terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan. (Pendim 0701/Banyumas).

Posting Komentar

0 Komentar