BATANG - Polres Batang Polda Jateng
berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencabulan pada anak
dibawah umur dalam waktu sebulan. Salah satunya dilakukan oleh diduga
oknum seorang guru ngaji yang melakukan sodomi pada belasan muridnya.
Kapolres
Batang, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan bahwa lima kasus tersebut
terjadi selama April hingga Mei 2023. Tersangka dari kelima kasus
tersebut memiliki berbagai profesi, termasuk oknum seorang guru ngaji
yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap anak-anak
ngajinya.
Rincian kasus tersebut adalah sebagai berikut: pertama,
seorang guru ngaji asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, TS
(43) yang mensodomi 13 muridnya sejak 2017. Kedua, seorang tukang cukur
bernama T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan
khusus berusia 12 tahun. Ketiga, kasus incest persetubuhan anak di bawah
umur antara kakak dengan adik satu ayah tapi beda ibu yang berakhir
dengan pemerasan.
Keempat, C (37) yang mencabuli anak perempuan
berusia 7 tahun. Kelima, adalah pencabulan oleh pelaku berinisial T (21)
pada anak punk yang berusia 15 tahun.
"Tersangka yang baru
tertangkap minggu lalu, awalnya pemerasan. Saat saudara tiri memeras
adik tiri perempuannya, tersangka mengancam akan menyebarkan video atau
foto asusila. Setelah kami tangkap, prosesnya berkembang menjadi tindak
pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak," ungksp Kapolres didampingi
Forkopimda saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis
(4/5/2023).
Untuk menangani kasus pencabulan tersebut, pihak
kepolisian telah menerapkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU
Tindak Pidana Cabul. Pihak kepolisian juga mengundang forkompimda dan
instansi terkait dalam konferensi pers tersebut.
Penjabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Batang, Ari Yudianto menyatakan
keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan seksual pada anak di
Kabupaten Batang yang bahkan sudah menjadi perhatian nasional. Ia
menyatakan sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kekerasan
seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.
Ari
Yudianto mengharapkan agar pelecehan seksual pada anak tidak terjadi
lagi di Kabupaten Batang. Rapat koordinasi tersebut akan menghasilkan
rekomendasi dan program kegiatan sesuai dengan kewenangan masing-masing
instansi.
"Kita harus tegas, karena itu sudah menjadi sebuah musibah
kita bersama, hal yang tidak kita inginkan. Karena kekerasan ini timbul
justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat
sendiri," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka
yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun
2016 dan atau pasal 81 UU RI
tentang perubahan ke dua atas UU RI
No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
0 Komentar